Pengantar Bisnis: Bentuk Kepemilikan Bisnis Dalam Bidang BUMN
Di Indonesia, BUMN adalah badan usaha yang kepemilikannya sebagian atau seluruhnya dimiliki oleh negara Republik Indonesia. BUMN juga dapat berupa korporasi non profit yang bertujuan untuk menyediakan barang atau jasa kepada masyarakat. Di beberapa BUMN di Indonesia, pemerintah melakukan perubahan mendasar pada kepemilikannya, menjadi perusahaan publik di mana publik dapat memiliki saham. Contohnya adalah PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk. Sejak tahun 2001, seluruh Badan Usaha Milik Negara dikoordinasikan oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara yang dipimpin oleh Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara. BUMN berkembang melalui monopoli atau peraturan khusus, bertentangan dengan semangat persaingan usaha yang sehat (UU No. 5 Tahun 1999), dan BUMN sering bertindak sebagai pelaku usaha dan regulator. BUMN sering menjadi sumber korupsi dan sering disebut sebagai cash cow bagi oknum pejabat atau partai politik. Pasca krisis mata uang tahun 1998, pemerintah gencar melakukan pri...