Pengantar Bisnis: Bentuk Kepemilikan Bisnis Dalam Bidang BUMN

   Di Indonesia, BUMN adalah badan usaha yang kepemilikannya sebagian atau seluruhnya dimiliki oleh negara Republik Indonesia. BUMN juga dapat berupa korporasi non profit yang bertujuan untuk menyediakan barang atau jasa kepada masyarakat. Di beberapa BUMN di Indonesia, pemerintah melakukan perubahan mendasar pada kepemilikannya, menjadi perusahaan publik di mana publik dapat memiliki saham. Contohnya adalah PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk. Sejak tahun 2001, seluruh Badan Usaha Milik Negara dikoordinasikan oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara yang dipimpin oleh Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara.

BUMN berkembang melalui monopoli atau peraturan khusus, bertentangan dengan semangat persaingan usaha yang sehat (UU No. 5 Tahun 1999), dan BUMN sering bertindak sebagai pelaku usaha dan regulator. BUMN sering menjadi sumber korupsi dan sering disebut sebagai cash cow bagi oknum pejabat atau partai politik. Pasca krisis mata uang tahun 1998, pemerintah gencar melakukan privatisasi dan mengakhiri berbagai praktik persaingan tidak sehat. Fungsi pengaturan bisnis dipisahkan dari BUMN. Akibatnya, banyak BUMN terancam bangkrut, namun beberapa BUMN lainnya berhasil mengkonsolidasikan posisi bisnisnya. Dengan mengatur produksi berbagai badan usaha milik negara, pemerintah bertujuan untuk mencegah monopoli pasar barang dan jasa publik oleh perusahaan swasta yang kuat, sehingga menyebabkan tingkat harga cenderung naik.

Sehubungan dengan apa yang telah di uraikan di atas penulis berkeinginan untuk membahas lebih jauh lagi mengenai Badan Usaha Milik Negara dalam sebuah karya tulis yang berupa makalah Yang Berjudul Badan Usaha Milik Negara (BUMN).


A. Definisi dan Dasar Hukum BUMN

Berdasarkan PP No. 45 tahun 2005, BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.

Dasar hukum BUMN :

1) Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas

3) Undang -undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas

4) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara

5) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara

6) Peraturan pemerintah Nomor 45 tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan pembubaran BUMN

B. Ciri – Ciri BUMN

1) Kontrol badan usaha berada di tangan pemerintah.

2) Pemeringkatan dan pengawasan fungsional oleh pemerintah.

3) Kekuasaan penuh kegiatan bisnis ada di tangan pemerintah.

4) Pemerintah berwenang merumuskan kebijakan yang berkaitan dengan kegiatan usaha.

5) Segala risiko yang terjadi sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah.

C. Macam – macam BUMN

1. Perusahaan Perseroan ( Persero)

   Perusahaan Perseroan adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51 % (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan. 

  Pendirian Persero diusulkan oleh Menteri kepada Presiden disertai dengan dasar pertimbangan setelah dikaji bersama dengan Menteri Teknis dan Menteri Keuangan.

Maksud dan tujuan pendirian Persero ialah Menyediakan barang dan atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat serta Mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai perusahaan.

    2.Perusahan Umum (Perum)

     Perum adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.

  Pendirian Perum diusulkan oleh Menteri kepada Presiden disertai dengan dasar pertimbangan setelah dikaji bersama dengan Menteri Teknis dan Menteri Keuangan. Perum yang didirikan memperoleh status badan hukum sejak diundangkannya Peraturan Pemerintah tentang pendiriannya.

 Maksud dan tujuan Perum adalah menyelenggarakan usaha yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang berkualitas dengan harga yang terjangkau oleh masyarakat berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan yang sehat.

Serta untuk mendukung kegiatan dalam rangka mencapai maksud dan tujuan sebagaimana dimaksud di atas dengan persetujuan Menteri, Perum dapat melakukan penyertaan modal dalam badan usaha lain.

3. Perusahaan Jawatan (Perjan)

Perusahaan jawatan (perjan) sebagai salah satu bentuk BUMN yang memiliki modal yang berasal dari negara. Saat ini hanya TVRI yang merupakan satu-satunya perjan yang dimiliki oleh BUMN. Besarnya modal perjan ditetapkan melalui APBN.

Ciri-ciri perjan antara lain sebagai berikut:

1) Memberikan pelayanan kepada masyarakat

2) Merupakan bagian dari suatu departemen pemerintah

3) Dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab langsung kepada menteri atau direktur jenderal departemen yang bersangkutan

4) Status karyawannya adalan Pegawai negeri

D. Pendirian, Pengurusan dan Pengawasan BUMN

a. Pendirian BUMN

Sesuai dengan UU No. 19 tahun 2003 , BUMN didirikan dengan maksud :

1) Memberikan sumbangan bagi perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya.

2) Mengejar keuntungan

3) Menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak

4) Menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi

5) Turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi dan masyarakat.

  Pendirian BUMN ditetapkan dengan peraturan pemerintah, dimana dalam peraturan pemerintah tersebut setidaknya memuat :

1. Penetapan pendirian BUMN

2. Maksud dan tujuan didirikan BUMN

3. Penetapan besarnya penyertaan besarnya kekayaan megara yang dipisahkan dalam rangka pendirian BUMN.

b. Pengurusan BUMN

  Pengurusan BUMN dilakukan oleh Direksi. Direksi adalah organ BUMN yang bertanggung jawab atas pengurusan BUMN untuk kepentingan dan tujuan BUMN, serta mewakili BUMN baik di dalam maupun di luar pengadilan. Direksi bertanggung jawab penuh atas pengurusan BUMN untuk kepentingan dan tujuan BUMN serta mewakili BUMN, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Dalam melaksanakan tugasnya, anggota Direksi harus mematuhi anggaran dasar BUMN dan peraturan perundang-undangan serta wajib melaksanakan prinsip-prinsip profesionalisme, efisiensi, transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban, serta kewajaran.

c. Pengawasan BUMN

     Pengawasan BUMN dilakukan oleh Komisaris dan Dewan Pengawas. Komisaris adalah organ Persero yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan Persero. Sedangkan Dewan Pengawas adalah organ Perum yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan Perum. Komisaris dan Dewan Pengawas bertanggung jawab penuh atas pengawasan BUMN untuk kepentingan dan tujuan BUMN. Dalam melaksanakan tugasnya, Komisaris dan Dewan Pengawas harus mematuhi Anggaran Dasar BUMN dan ketentuan peraturan perundang-undangan serta wajib melaksanakan prinsip-prinsip profesionalisme, efisiensi, transparansi, kemandirian akuntabilitas, pertanggungjawaban, serta kewajaran.


   Demikian materi tentang Bentuk Kepemilikan Bisnis Dalam Bidang BUMN .


Nama : NENGAH ADI GIANTARA

Nim : B1C122106

Kelas : B 

Jurusan: AKUNTANSI 



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Teknologi Informasi: Mengenal Pengertian, Sejarah,Contoh, Penerapan dan Manfaat E-commerce dan E-learning

Agama Hindu : Kerukunan Dalam Agama Hindu

Pengantar Bisnis : Mengelola Sumber Daya Manusia & Hubungan Tenaga Kerja